JERATAN SANKSI HUKUM INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK BAGI AKSI 'BUNGKUS JARIK BATIK' GILANG APRILIAN
Gilang Aprilian Nugraha Pratama, terduga pelaku pelecehan seksual 'bungkus jarik batik' ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, bukan dengan pasal tentang asusila dalam KUHP, melainkan pasal dalam UU No. 19 nomor tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Gilang dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP.
"Ini diarahkan kepada dugaan tindakan tersangka yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, Sabtu (8/8/2020).
Pasal 45 Ayat (4) UU ITE berbunyi, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Gilang tidak dijerat pasal tentang kesusilaan dalam KUHP oleh kepolisian. Alasannya, kepolisian belum menemukan bukti-bukti atau unsur dari perbuatan Gilang tersangka yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual atau kesusilaan.
"Kami mencoba melihat dan menelaah, kira-kira pasal-pasal sangkaan yang bisa diterapkan ke perbuatan dari tersangka ini, antara lain pasal 292, 297 dan 296 (KUHP) atas nama kesusilaan kita coba kaji, dan memang sejauh ini belum bisa untuk diterapkan kepada perbuatan tersangka, "katanya.
Pasal 292 KUHP sendiri berbunyi: Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Perbuatan dari tersangka ini belum, bisa memenuhi anasir-anasir dari elemen pasal 297 dan 292 KUHP, karena korban bukan anak-anak, korbannya sudah dewasa, begitu, sesama jenis kemudian, jaraknya juga dia jauh, menggunakan peralatan ditansmisikan," katanya.
Kepolisian memutuskan untuk menggunakan UU ITE dalam menetapkan tersangka terhadap Gilang karena perbuatannya memiliki unsur pemaksaan dan pengacaman terhadap korban.
"Kita kaitkan sama UU ITE, karena ada perbuatan tersangka pada para korban jika tidak mau, tersangka akan melakukan tindakan lain yang membahayakan dirinya Ini jadi satu bentuk paksaan pada korban, untuk korban mengikuti apa yang diminta atau yang diperintahkan oleh tersangka ini," ujarnya
Diketahui, Gilang sudah ditangkap kepolisian pada Jumat (7/8/2020). Gilang diamankan di rumahnya oleh petugas Polrestabes Surabaya dengan dukungan Polda Jatim bersama Polda Kalimantan Tengah serta Polres Kapuas.
Lebih lanjut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan kasus Gilang sudah mulai diselidiki oleh pihaknya sejak 31 Juli. Enam hari kemudian Gilang diamankan di rumahnya Desa Terusan Mulya, Dusun Marga Sari, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, 6 Agustus.
"Berdasarkan laporan polisi per anggal 31 Juli 2020 kita melakukan penyidikan. Dalam waktu enam hari kemudian jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya didukung Polres Kapuas, Polda Kalteng berhasil menangkap GA di tempat tinggalnya, pada Kamis 6 Agustus," kata Isir, Sabtu (8/8/2020).
"Koordinasi antara Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polda Kalteng, Polres Kapuas," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Polisi juga telah memeriksa lima orang saksi korban dan sejumlah ahli. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni handphone, kain bermotif jarik, tali rafia, tali pramuka dan beberapa lakban.
Sementara itu, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, secara resmi mengeluarkan atau men-drop out (DO) Gilang Aprilian. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair, Suko Widodo. Ia mengatakan kebijakan itu merupakan keputusan langsung Rektor Unair, Mohammad Nasih.
Suko menyebut, keputusan itu diambil setelah Unair menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Gilang. Pihaknya lalu melakukan pelacakan dan menghimpun informasi.
Informasi itu kemudian ditindak lanjuti dengan rapat klarifikasi daring, yang dilakukan pihak Dekanat FIB Unair bersama pihak keluarga Gilang, Senin (3/8/2020) lalu.
"Pak rektor menyampaikan bahwa berdasarkan laporan, pertama setelah melakukan pelacakan, kemudian yang kedua mengumpulkan informasi dari tim help center, kemudian pertemuan dari pihak Dekan FIB dengan keluarga," ucap Suko.
Tak hanya itu, dalam rapat klarifikasi tersebut , Suko mengatakan, pihak keluarga Gilang meminta maaf atas apa yang telah dilakukan mahasiswa angkatan 2015 tersebut. Mereka juga menyesali perbuatan putranya.
"Keluarga sudah menyatakan permintaan maaf pada Senin lalu, dan kemudian menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Unair," ucapnya.
Dari hasil rapat itu, Unair menilai bahwa apa yang dilakukan Gilang telah melanggar kode etik dan kode perilaku mahasiswa. Maka sejak keputusan ini diambil, Suko menandaskan, Gilang sudah tak memiliki sangkut paut lagi dengan Unair.(nto/narasumber: Kapolrestabes Surabaya, Humas Unair)
Komentar
Posting Komentar