UANG SITAAN 546 MILIAR RUPIAH KASUS DJOKO TJANDRA TELAH DISETOR KEPADA KAS NEGARA JUNI 2009.
Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, uang sitaan senilai Rp 546 miliar yang menjadi barang bukti kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra sudah diserahkan ke negara. “Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2009 sekitar pukul 14.30 WIB, barang bukti berupa dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali no 0999.045197 qq PT Era Giat Prima sejumlah Rp 546.468.544.738,- (lima ratus empat puluh enam miliar empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) yang dirampas untuk negara, telah diterima pada rekening kas negara dengan kode MAP.423611,” jelas Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya pada wartawan, Selasa (25/8/2020) di Kantor Kejaksaan Agung Sementara di Badiklat, Ragunan, Jakarta Selatan.
"Perlu saya sampaikan bahwa ini bukti surat perintah yang saya keluarkan untuk pelaksanaan eksekusi. Saya selaku Kajari saat itu telah memerintahkan anggota saya, salah satunya Kepala Seksi Pidana Khusus saudara Sila Pulungan. Dan, bahkan saat eksekusi pun saya ke Bank Permata. Saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi. Kemudian saya tunjukan ini, berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditanda tangani oleh Pejabat Bank Permata saat itu,” ungkap Untung sembari menunjukan lembaran bukti.
Setia Untung mengakui, saat proses administrasi pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot. Eksekusi dilakukan oleh Jaksa, uang sebesar kurang lebih Rp.546 miliar, telah disetorkan melalui RTGS atau Real Time Gross Settlement, yang ditransfer langsung ke kas perbendaharaan negara Kementerian Keuangan. Untung juga mengatakan bahwa ada bukti transferan dari Bank Permata yang diserahkan kepada Jaksa selaku eksekutor dan bahkan jejak digital yang telah tersebar di berbagai pemberitaan media saat itu yang telah dipublikasikan pada tanggal 29 Juni 2009 silam.
Sekedar diketahui, kasus korupsi cessie Bank Bali pada tingkat pertama disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan terus bergulir hingga ke tingkat kasasi. Djoko Tjandra sendiri kemudian melarikan diri. Belakangan setelah belasan tahun, tahun 2020 ini Djoko Tjandra berhasil ditangkap. Penangkapannya memang membuat heboh. Sebab, membuat penegak hukum tersandung kasus. Mulai dari polisi berpangkat Irjen hingga Jaksa.* (nto/istimewa: humaskejakgung, harianmerdeka).
Komentar
Posting Komentar