HAJATAN BESAR DI MASA PANDEMI COVID19 BISA BERUJUNG PIDANA


    Dangdutan Salahi Protokol Kesehatan,          Kapolsek Takut Bertindak, Waka DPRD          Kota Tegal Sembunyi

Tegal, NotTalkOnly- Terkait penyelenggaraan konser dangdut dalam hajatan khitan anak Wakil Ketua (Waka) DPRD Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) kemarin yang menyalahi protokol kesehatan di masa pandemi covid19, Kapolsek Tegal Selatan mengakui pihaknya tak dapat bertindak menghentikan paksa acara tersebut lantaran tidak memiliki kekuatan personil yang memadai. 

Meski surat izin sudah dicabut, pihaknya tetap membiarkan acara tersebut tetap berlangsung. Alasannya tidak berani melakukan pembubaran paksa lantaran tidak mempunyai cukup kekuatan.

"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata Kompol Joeharno.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi. 
Diketahui, Wasmad bersikukuh tetap ingin melanjutkan, dengan alasan sudah telanjur dipersiapkan.

"Karena kegiatan ini sudah disiapkan, maka dia (tuan rumah) menyatakan tidak akan melibatkan TNI dan Polri untuk pengamanan dan akan menanggung sendiri semua risiko yang terjadi," kata Joeharno mengungkapkan sikap Wasmad saat diberi pendekatan oleh aparat Polsek Tegal Selatan sebelumnya.


Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo nekat menggelar konser dangdut meski dalam kondisi pandemi corona.
Akibatnya, konser yang digelar untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) malam itu memicu kerumunan massa.

Warga yang menonton pergelaran musik dangdut tersebut tak mengindahkan protokol kesehatan. Mereka saling berimpitan dan banyak yang tak mengenakan masker.

Diketahui pula, ternyata semula dalam pengajuan ijin acara akan dilaksanakan secara sederhana dan panggung yang dipersiapkan pun hanya panggung kecil. Namun demikian fakta kemudian acara digelar secara besar-besaran. 

Wasmad Edi: "Saya Lalai, Saya Mohon Maaf"
Usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota Tegal, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo mengatakan dirinya telah lalai soal gelaran dangdutan saat hajatan khitan dan pernikahan anaknya, Rabu (23/9/2020) di Lapangan Tegal Selatan. 
    Wasmad Edi Susilo (foto: Kompas)

"Saya mengakui saya lalai. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak; warga Kota Tegal, tamu undangan, penegak hukum, dan Pemkot Tegal," kata Wasmad.

Wasmad, yang juga Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tegal ini, mengatakan, proses pengajuan izin sudah ia penuhi sesuai prosedur hingga akhirnya izin turun. Termasuk berbagai persyaratan hingga rekomendasi dari tingkat RT hingga kecamatan dan kepolisian.

"Saya sudah dimintai keterangan, klarifikasi. Terkait prosedur, hingga soal protokol kesehatan. Sudah saya jelaskan semuanya kemarin di Mapolres," kata dia.

Saat hari H, ungkapnya, panitia dan seluruh tamu undangan wajib masker; dari pintu ada disinfektan, cek suhu tubuh, cuci tangan, dan jarak duduk tamu juga sudah diatur berjarak. Tamu pun dilarang menyentuh tuan rumah maupun pengantin. Meski sudah digelar sesuai prosedur dan pencegahan Covid-19, rupanya gelaran dangdut mendapat animo tinggi warga hingga banyak yang datang menyaksikan dan tidak pernah diduga sebelumnya.

Sementara itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengaku tak tahu-menahu perihal keberadaan panggung megah pada acara hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.

Sebab, ketika pengajuan izin, penyelenggara hanya memberikan informasi adanya hajatan. Namun kenyataannya, Wasmad juga menggelar konser dangdut dengan panggung berukuran besar dan dihadiri ribuan orang penonton.

"Tidak ada izin, hanya hajatan ya. Sifatnya pemberitahuan, di mana untuk izin hiburan yang besar itu enggak ada," tutur Yon dalam pertemuannya dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat (25/9/2020) malam.

Belum diketahui pasti kemungkinan selanjutnya, apakah kelalaian berupa gelaran dangdutan ini akan dilakukan penindakan secara pidana. Sebab, sejumlah ketentuan pasal hukum telah dilanggar. 

Di antaranya ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 5 ayat (1) UU 4/1984, yang sanksinya berupa diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Demikian halnya dengan Pasal 93 UU 6/2018 yang menyatakan bahwa: 
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).* (nto/ist: setwantegal, setdakotegal)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

The AUTHORNEY GENERAL'S OFFICE BUILDING HAS NEVER SUFFERED SIGNIFICANT DAMAGE SINCE IT WAS INAUGURATED.

MENGENAL STATUS DAN IDENTITAS SPBU MELALUI KODE DIGITAL YANG TERPAMPANG PADA AREA DISPLAY

Sandiaga and Gibran Agree to Develop Arts and Creative Economy for Economic Recovery