MEMAHAMI PENGENAAN HIJAB MENURUT AYAT-AYAT AL QUR'AN, DARI MASA KE MASA DAN BERBAGAI BANGSA
Hampir tujuh ratus tahun sejak tahun 1300 M, Muslimah di Nusantara tidak pernah diceramahi kewajiban jilbab. Jika memang ini soal dakwah yang bertahap, maka pada Kesultanan Mataram, sudah seharusnya Sultan Agung memerintahkan jilbabisasi.
Namun demikian, hal tersebut bukanlah karena para sultan Islam tidak belajar Alquran dan para ulama waliullah penasehat mereka (para sultan) tidak memahami Alquran atau mereka salah.
Satu-satunya jawaban yang masuk akal adalah penafsiran mengenai jilbab dan aurat dalam Alquran yang populer dan menjadi arus utama serta saat ini menjadi tirani mayoritas adalah semula penafsiran yang tidak populer dan baru muncul pada beberapa abad setelah kematian Muhammad SAW. Bahkan, pada zaman Umayyah yang melakukan Arabisasi, tidak ada kewajiban jilbab sebagaimana dianggap pada hari ini.
Jika memang benar jilbab adalah perintah kewajiban, maka sejak zaman kesultanan Islam di seantero Nusantara, para perempuan bangsawan dan perempuan dalam keluarga ulama tentu telah berjilbab. Pada kenyataannya, tidak demikian. Mereka hanya berkerudung atau memakai mukenah pada momen-momen tertentu saja.
Justru bahwa ayat-ayat Alquran mengenai aurat dan busana -seperti surah Al-Ahzab 59, an-Nur 31 maupun ayat-ayat dalam surah Al-A’raf- sepatutnya dibaca secara literal supaya kita memperoleh pemahaman yang benar sebagai Muslim yang kaffah.
Untuk itu, kita perlu memahaminya dengan panduan sebagai berikut:
1. Mempelajari dengan sampradaya, yaitu melalui sanad atau silsilah spiritual dari seorang guru secara personal yang memberi sanad kepada kita sampai kepada Muhammad SAW.
2. Mempelajari leksikon dan evolusi bahasa Arab karena bahasa Arab yang digunakan pada masa Muhammad dan ditulis dalam aksara Alquran terawal sudah banyak berkembang selama 1400 tahun.
3. Sejarah umat Israil karena Muhammad SAW memiliki sanad dari Isa Al-Masih sampai kepada Adam dan Hawa yang secara historis adalah umat Israil.
4. Sejarah Islam sepeninggal Muhammad SAW.
Nabatea adalah kampung halaman Muhammad SAW dan para leluhurnya di Paran dan Bakka (kampung halaman anak-anak Ismail).
Nabatea meliputi negara-negara Yudeo-Kristen Oriental seperti Arab Saudi (Hijaz), Yordania dan sekitarnya di Jazirah Arab hari ini. Nabatea merupakan wilayah Arabia urban yang membangun kota-kota kerajaan seperti halnya Palmira, Himyar dan Aksum; bukan hanya wilayah Arabia oasis yang memiliki budaya badui seperti di Nejed. Semua wilayah ini adalah wilayah dakwah Muhammad SAW.
Raja-raja Himyar di Yaman (tub’a) telah memeluk Yudaisme sejak abad ke-4 M dan kemudian memeluk Kristen sejak abad ke-5 M. Bangsawan Quraisy -seperti leluhur Muhammad SAW- adalah sahabat para raja Himyar. Demikian pula dengan para rosh galut atau kapitan komunitas Yahudi di wilayah Persia (termasuk di wilayah jajahannya dan sekutunya).
Bustanai adalah salah satu rosh galut Irak yang juga kerabat Muhammad SAW (permaisuri Bustanai adalah bibi Muhammad SAW).
Undang-undang Suryani-Romawi dari abad ke-5 M telah dikenal akrab penduduk Nabatea dan mungkin telah diberlakukan di sebagian wilayah Nabatea. Namun, Nabatea memiliki hukum mereka sendiri sampai masa akhir kehidupan Muhammad SAW.
Kata “sunnah” yang berarti “hukum” telah ada dalam Kitab UU Suryani-Romawi. Karena itu, pada mulanya berarti “sunnah” (kata lain “hukum”) dalam masyarakat Nabatea yang berbahasa Nabatea, Aram, Suryani dan campuran dari ketiganya. Kitab inilah yang mempengaruhi produk hukum Islam di bidang sekuler seperti politik, ekonomi dan akhirnya dalam hal busana di ruang publik.
Dalam kitab Kejadian, definisi mula-mula dari aurat adalah bagian pribadi yang meliputi bagian kemaluan, yang ditutupi karena malu. Dalam perkembangan peradaban manusia selanjutnya, bagian yang pribadi tersebut termasuk bagian dada. Bagian yang pribadi tidak termasuk betis, kaki, lengan, bahu, leher, kepala, telinga, dan rambut. Makna ditutupi karena malu juga terus berkembang sehingga pada masa wahyu Alquran, maknanya adalah untuk keindahan atau estetika. Bukan hanya etika atau tata krama.
Hukum berbusana dalam Hukum Assuryani mewajibkan para perempuan mengenakan pakaian kepala tertentu. Pakaian kepala, motif, jenis kain, dan gaya busana dalam semua peradaban klasik di dunia merupakan identitas status dan kasta. Oleh sebab itu, hukum seperti Hukum Assuryani mengaturnya.
Di masa Sebelum Masehi, Hukum Musa tidak mengatakan apapun tentang kewajiban maupun anjuran berhijab, tetapi Hukum Rabbinik mengikuti Hukum Assuryani dan hukum-hukum di mana mereka hidup dan berdiaspora sejak Yudea jatuh ke tangan kekaisaran Babilonia, Persia, Yunani dan kemudian Romawi.
Tujuan dari para nabi Israil pada masa penjajahan Babilonia, Persia, Yunani dan Romawi menganjurkan pakaian kepala bagi wanita adalah agar mereka tetap hidup dan dihormati oleh bangsa-bangsa asing di sekitar mereka terutama yang menjajah mereka. Tujuan ini berdasarkan pada Alfurqan yaitu Kriteria Benar dan Salah, yaitu Dekalog.
Tujuan utama memelihara dan mengamalkan Dekalog adalah untuk melindungi kehidupan dan menyelamatkan kehidupan.
Alfurqan disebut dalam Albaqarah 53, dan kemudian disebut dalam Talmud yang dikokohkan dalam Alquran, yaitu menyelamatkan satu jiwa raga sama dengan menyelamatkan seluruh manusia dan sebaliknya bila membahayakan dan membunuh satu jiwa raga adalah membahayakan dan membunuh seluruh manusia.
Paulus yang mendakwahkan Yesus bersama-sama murid-murid Isa al-Masih lainnya di sepanjang wilayah Romawi-Bizantin pada abad pertama Masehi menganjurkan para perempuan yang beribadah di bait salat untuk mengenakan kerudung sebagai tata krama atau adab saat sembahyang.
Para rahib Kristen lelaki dan perempuan penerus Paulus yang melahirkan tradisi kebiaraan (monastik) muncul sejak abad ke-3 atau 4 M. Monastik muncul akibat dari politisasi Kekristenan di wilayah Bizantine dikenal sebagai Para Bapa dan Para Ibu di Padang Gurun. Mereka hidup jauh dari pusat-pusat kekuasaan.
Para biarawan mengenakan jubah sederhana sedangkan biarawati perempuan mengenakan hijab sebagai simbol ketaatan, simbol kaul mereka yang memutuskan hidup zuhud.
Di pusat-pusat kota kekuasaan Romawi-Bizantin, Para bapa gereja perdana sejak abad ke-2 M memfatwakan hijab sebagai penutup aurat yang memuliakan perempuan. Menurut mereka, keindahan tubuh perempuan dan aksesoris yang mereka kenakan dapat membawa dosa, sebab memikat yang melihat mereka.
Muhammad SAW melanjutkan tradisi Murid-murid Isa al-Masih (hawariyyin):
Muhammad SAW menganjurkan pemakaian busana yaitu kain yang menutup dada, dari kain yang biasa dikenakan di kepala.
Pakaian kepala atau kerudung itu tidak disebut harus menutupi rambut apalagi wajah, baik satubagian dari yang menutupi kemaluan, maupun duabagian dari yang biasa menutupi kemaluan (aurat).
Rasulullah SAW menganjurkannya sebagai tata krama, terutama dalam ruang publik dan saat beribadah di bait salat atau masjid.
Di sisi lain, beliau menganjurkan menjulurkan busana yang menutupi tubuh yaitu jilbab yang pada masa itu bermodel sebagaimana dupatta dalam busana tradisional India yaitu dari kepala ke dada. Ini adalah dalam rangka untuk dikenali yang sama dengan para nabi sebelum Muhammad, karena ada adat istiadat dan hukum adat negara yang memiliki kode etik berbusana tertentu di ruang-ruang publik terutama antara budak dengan orang merdeka dan orang ningrat.
Anjuran tersebutlah yang direkam dalam surah-surah Alquran mengenai menutup aurat atau hijab.
Demikianlah memahami Alquran secara kaffah, dan secara literal, menurut teks berbahasa Arabnya dan sesuai model busana pada abad ke-4 sampai 7 M di tempat Muhammad SAW lahir, hidup, berdakwah dan wafat.
Maha suci Allah dengan segala firman-Nya.* (nto/ist: R.A Gayatri Wedotami Muthari/Syekhah Hefzibah)
Komentar
Posting Komentar