PERUSAHAAN DAERAH CITRA MANDIRI JAWA TENGAH PUTUSKAN HUBUNGAN KERJASAMA DENGAN REKANAN
Citra Mandiri Jawa Tengah Secara Sepihak Putuskan Kerjasama Pengusahaan Kawasan Wisata Tawangmangu
Sukoharjo, NotTalkOnly- Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah (PD-CMJT) secara sepihak memutuskan hubungan kerjasama dengan PT Elshaddai Mulia Agape Sehati (PT EMAS) terkait pengusahaan kawasan wisata Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Pemutusan hubungan kerjasama disampaikan melalui Surat Pemberitahuan nomor 455 bertanggal 7 September 2020. Disebutkan bahwa pemutusan hubungan kerjasama ini merupakan tindaklanjut dari due diligence (penyelidikan kelayakan) oleh CMJT terhadap Elshaddai pada 19 Juli 2020 dan laporan direktur pemasaran pada tanggal 21 Juli 2020.
Direktur Utama PD CMJT, Agung Rochmadi, ST.,MM., dalam surat tersebut juga menyebutkan tidak terpenuhinya permintaan kelengkapan dokumen sebagai alasan memutus hubungan kerjasama dengan PT Elshaddai Mulia Agape Sehati.
Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, PD CMJT dibentuk melalui Perda Nomor 2 Tahun 2009 dan Agung Rochmadi, ST.,MM., bertindak selaku direktur utama berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/39 Tahun 2018 dengan periode jabatan 2018-2023.
Sementara itu, Direktur Utama PT Elshaddai Mulia Agape Sehati Arianik Indriastutik mengatakan segala kelengkapan dan kelayakan yang dipersyaratkan dalam due diligence telah terpenuhi. "Bahkan yang berkenaan dengan kepemilikan aset perusahaan, laporan keuangan dan laporan pajak telah memenuhi skala baik", ungkap Arianik.
Lebih lanjut menanggapi pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak ini Arianik menandaskan tidak menyetujui pemutusan sebelah pihak yang sangat merugikan calon mitra dan bahkan pemutusan itu dilakukan ketika MoU masih berlaku.
"Terlebih Progress Kerja (productivity progresse) berjalan tak terhenti dari 7 kali survey lokasi pengukuran lahan, perencanaan lanscaping, penyesuaian, dan pemantapan desain bersama CMJT", jelasnya.
Bahkan, tandas Arianik, pengkodisian persiapan pekerjaan sudah sampai pada fase pekerjaan workshop pemotongan kayu knock down cottage, yang tentu saja hal ini sangat merugikan rekanan dan suplier.
"Sedangkan hingga kini pihak CMJT belum memberikan jawaban kepastian tawar menawar harga sewa sistem kerja sama BGS ( bangun guna serah ) pertahun 500 sd 1 Milyar dari PT Elshaddai", ungkapnya kepada NotTalkOnly.* (Shaleh Rudianto)
Komentar
Posting Komentar