BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA, EMPATI NEGARA YANG DI-PRAHARA-KAN OBLIGOR
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan pemerintah melalui Bank Indonesia (BI), kepada bank-bank yang hampir bangkrut terdampak krisis moneter 1998 di Indonesia.
Skema dilakukan lantaran perjanjian Indonesia dengan pihak Dana Moneter Internasional (IMF), bahwa dalam mengatasi masalah krisis, pemerintah harus memberikan kucuran dana bantuan kepada sejumlah bank yang mengalami kesulitan likuiditas.
Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Dana BLBI kemudian justru banyak yang diselewengkan oleh penerimanya. Proses penyalurannya pun terindikasi terjadi penyimpangan.
Melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada Agustus 2000 -dua tahun semenjak dana dicairkan- pemerintah menemukan kerugian negara senilai hingga Rp138,7 triliun.
Pada akhir Desember 2002, ditengah memanasnya pembahasan terkait kasus tersebut, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.
Inpres ini menjadi landasan pemerintah mengeluarkan jaminan kepastian hukum kepada para debitur BLBI yang telah melunasi kewajiban, atau menindak secara hukum mereka yang tak melaksanakan kewajibannya. Sekaligus memberi kewenangan kepada BPPN untuk menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL).
Tap MPR No 10 tahun 2000, meminta Presiden untuk mempercepat penjualan aset BPPN dan juga untuk memberikan kepastian hukum bagi yang kooperatif, sedangkan yang tidak kooperatif harus diberikan sanksi hukum juga. Para obligor harus memenuhi kewajiban yang sudah disepakati. Namun, jika ada kejanggalan, hal itu dapat ditinjau kembali karena terdapat exit-claus (pengakhiran perjanjian). SKL BLBI dikeluarkan berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.
Beberapa bangkir yang terindikasi melakukan penyelewengan dana, kemudian diburu dan diseret ke pengadilan, termasuk tiga mantan Direktur Bank Indonesia, yakni Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo.
Sementara dari pihak penerima dana, sederet nama juga mulai diperiksa dan diadili. Namun banyak kasus yang pada akhirnya mandeg lantaran di SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara). Namun, banyak pula yang perkaranya berlanjut hingga vonis bersalah.
Pada September 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kesediaannya melakukan pengusutan kembali kasus mega korupsi ini, menyusul dibatalkannya beberapa SP3 oleh Kejaksaan Agung.
Kemudian pada April 2013, KPK mulai melakukan penyelidikan terkait proses pemberian SKL kepada para pengutang.
KPK pernah meminta keterangan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli dan Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999-2000 dan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie.
Kwik pernah mengatakan bahwa semua mantan pejabat di bidang ekonomi mengetahui persis kebijakan BLBI, termasuk penandatanganan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) selaku mekanisme penyelesaian utang BLBI para obligor. "Mekanisme penerbitan SKL ini sendiri dikeluarkan BPPN berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, dan Laksamana Sukardi," ucap Kwik Kian Gie.
Kejaksaan Agung saat dipimpin MA Rachman (2004) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 10 tersangka kasus BLBI.
SP3 diterbitkan atas dasar SKL yang dikeluarkan BPPN berdasar Inpres No 8/2002.
Berdasar inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.
SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.
Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL sekaligus release and discharge dari pemerintah.
Padahal, Inpres No 8/2002 yang menjadi dasar kejaksaan mengeluarkan SP3 itu bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, seperti UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sepuluh bank di antaranya yang disebut menerima fasilitas BLBI adalah:
BDNI milik Sjamsul Nursalim memperoleh Rp 37,04 triliun,
Bank BCA milik Liem Sioe Liong memperoleh 26,59 triliun,
Bank Danamon milik Usman Admadjaja memperoleh 23,05 triliun,
Bank Umum Nasional milik Bob Hasan dan Kaharudin Ongko memperoleh 12,06 triliun,
Bank Indonesia Raya perusahaan publik (Bambang Winarso) memperoleh Rp 4,02 triliun,
Bank Nusa Nasional milik Aburizal Bakrie memperoleh Rp 3,02 triliun,
Bank Tiara Asia perusahaan publik (HR Pandji M. Noe) memperoleh Rp 2,97 triliun,
Bank Modern milik Samadikun Hartono memperoleh Rp 2,55 triliun,
Bank Pesona Utama milik Hutomo Mandala Putra memperoleh 2,33 triliun, dan
Bank Asia Pacific memperoleh 2,05 triliun.
Dengan dana BLBI senilai total Rp 115,71 triliun.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dijerat dan diadili di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Pada September 2018, Arsyad dijatuhi vonis bersalah dan dihukum 13 tahun penjara. Namun bersama kuasa hukumnya, dia mengajukan banding. Keputusan itu membuatnya dijatuhi vonis dua tahun lebih tinggi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Vonis 15 tahun penjara diberikan lantaran Arsyad dianggap merugikan negara karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Namun lagi-lagi, Arsyad melakukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Arsyad resmi bebas dari rumah tahanan (Rutan) KPK pada Selasa malam, 9 Juli 2019. Menyusul keputusan MA yang mengabulkan kasasinya dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
• Jejak Tommy Soeharto
Bank milik Tommy tersebut awalnya bernama Bank Pesona Kriyadana yang lahir dari merger tiga bank yang berasal dari tiga kota yang berbeda yakni Bank Kota Asri (Surabaya), Bank Parahyangan Ekonomi (Bandung) dan Berdjabat Banking Corp (Jakarta) pada 20 Mei 1974. Nama bank hasil merger itu dinamakan Overseas Express Bank, atau disingkat OEB.
OEB kemudian melakukan merger beberapa kali lagi dengan bank lain. Tercatat, pada era 1980-an, bank ini terus tumbuh, setelah sahamnya diambil alih (50%) oleh Bank Indonesia pada April 1980 dan sisanya dimiliki oleh investor lain.
Pada tahun 1991, OEB pun diakuisisi dan berpindah tangan ke grup Humpuss (Tommy Soeharto) dan Arseto (Sigit Harjojudanto) sebanyak 70% (dengan harga diperkirakan Rp 170 miliar). Mereka kemudian menyuntikkan dana sebesar Rp 400 miliar ke bank tersebut, dengan sisa 30%-nya diakuisisi oleh Mamiek Soeharto. Pasca akuisisi oleh anak-anak Presiden Soeharto, bank tersebut kemudian berganti nama baru menjadi Bank Utama pada tanggal 18 Agustus 1992.
Pada akhirnya, setelah segala upaya dilakukan termasuk memberikan tambahan BLBI hingga mencapai Rp 2.334.896.340.396, Bank Pesona kemudian diputuskan untuk dibekukan menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 13 Maret 1999, dan berakhirnya riwayat bank yang tiga kali berganti nama itu kemudian ditegaskan dengan likuidasi bank pada 27 April 2004.• (Shaleh Rudianto/istimewa: berbagai sumber)
Komentar
Posting Komentar