LURAH ROJI SUYANTA RESMI BURON (DPO) KORUPSI UANG GANTI UNTUNG LAHAN KAS KELURAHAN


Lurah Roji Suyanta masuk DPO dalam kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 subsider pasal 3 lebih subsider pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan modus menggelapkan uang ganti untung atas sejumlah lahan kas kelurahan yang tersentuh proyek pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

Hal ini dikemukakan oleh Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suyanto. "Kelurahan Karangawen semestinya berhak mendapatkan dana sebesar Rp 7 miliar sebagai ganti untung beberapa bidang tanah kas kalurahan, tanaman dan juga bangunan kalurahan tersebut. Namun Satreskrim Polres Gunungkidul menilai ada kejanggalan karena uang ganti untung tersebut ditransfer ke rekening pribadi Lurah Karangawen Roji Suyanta, dan baru ditransfer ke rekening Kalurahan hanya sebesar Rp1,8 miliar," ungkapnya, Selasa (24/8/2021).


Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro mengatakan, kasus dugaan korupsi Roji terjadi pada medio 2019 dan 2020. Total uang nilai pembebasan lahan proyek JJLS di Desa Karangawen sebesar Rp5.243.068.000.
Wawan mengatakan, uang tersebut semestinya untuk membayar kepada warga pemilik lahan terdampak proyek JJLS. Menurutnya, sampai kini tak diketahui di mana uang itu.
"Roji sudah dua kali kami panggil untuk klarifikasi dugan kasus korupsi ini, tapi Roji tidak pernah datang memenuhi panggilan," ungkap Wawan.• (Shaleh Rudianto)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

The AUTHORNEY GENERAL'S OFFICE BUILDING HAS NEVER SUFFERED SIGNIFICANT DAMAGE SINCE IT WAS INAUGURATED.

MENGENAL STATUS DAN IDENTITAS SPBU MELALUI KODE DIGITAL YANG TERPAMPANG PADA AREA DISPLAY

Sandiaga and Gibran Agree to Develop Arts and Creative Economy for Economic Recovery